Kasus Aborsi Novia Widyasari, Polisi Diminta Usut Pelaku Lain, Ibu Bripda Randy?

Minggu, 30 Januari 2022 – 03:52 WIB
Kasus Aborsi Novia Widyasari, Polisi Diminta Usut Pelaku Lain, Ibu Bripda Randy? - JPNN.com Jatim
Penampakan Bripda Randy di tahanan Polda Jatim. Foto: Dok. Polda Jatim

Pihaknya sebetulnya menyayangkan bila Randy dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan Persetujuan. Abdul meyakini aborsi tersebut tanpa persetujuan dan kehendak korban.

“Aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan,” tegasnya. (mcr12/mcr13/jpnn)

Selain mengawasi proses pidana Bripda Randy, polisi diminta mengusut pelaku lain yang terlibat dalam kasus aborsi Novia Widyasari.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News