Aborsi Diklaim Tak Disetujui Novia, Bripda Randy Terancam Penjara Lebih Lama?

Minggu, 30 Januari 2022 – 07:34 WIB
Aborsi Diklaim Tak Disetujui Novia, Bripda Randy Terancam Penjara Lebih Lama? - JPNN.com Jatim
Bripda Randy saat menjalani sidang etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dia dipecat karena melanggar kode etik profesi. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim advokasi untuk Novia Widyasari meyakini aborsi yang dilakukan oleh almarhumah tanpa persetujuan dan kehendaknya.

Maka dari itu, mereka menyayangkan bila Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan Persetujuan. 

“Aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya,” kata salah satu anggota tim advokasi, Abdul Wahid, Sabtu (29/1)

Maka dari itu, pihaknya mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan

Bila menilik ancaman hukumannya, pelanggar pada Pasal 348 KUHP dipidana penjara paling lama 5,5 tahun. Adapun, Pasal 347 KUHP maksimal 12 tahun.

Selain itu, Abdul mendesak Polda Jatim mengusut kembali kasus aborsi yang menyebabkan Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya. 

Pihaknya mengeklaim selain Bripda Randy, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus aborsi wanita malang asal Mojokerto tersebut.

Abdul mengungkapkan tangkapan layar chat WhatsApp yang beredar antara korban dan orang tua pelaku menyebut Ibu Randy terlibat dalam kasus aborsi itu.

Pasal yang disangkakan kepada Bripda Randy diminta diubah karena aborsi yang dilakukan Novia Widyasari disebut tanpa korban.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News