Mahasiswa Malang Aborsi Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar, Dilaporkan Teman

jatim.jpnn.com, MALANG - Pasangan mahasiswa berinisial MKP (22) dan LAM (22) dibekuk Polres Malang akibat perbuatan mereka berdua melakukan aborsi bayi dalam kandungan berusia lima bulan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MPK menawarkan penggugur janin kepada LAM seusai mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan MKP adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sedangkan LAM asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan mahasiswa.
Tersangka melakukan praktik aborsi pada 22 Agustus 2023. Saat itu, MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, lalu langsung digunakan.
"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, lalu janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," ujarnya.
Janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa MKP di rumah indekos temannya berinisial HD. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, HD melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.
"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," jelasnya.
Aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa di Malang terungkap setelah teman korban melaporkan ke kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News