Muncul Dugaan Oknum Satpol PP Tak Bekerja Sendiri dalam Kasus Penjualan Barang Penertiban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perbuatan yang dilakukan oknum Satpol PP berinisial F mendapat respons dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arief Fathoni.
Dia menyebut kalau oknum tersebut sudah terindikasi melakukan kejahatan kerah putih atau white collar crime.
F diduga melakukan korupsi atas penjualan barang hasil penertiban Satpol PP yang tersimpan di gudang Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.
Barang penertiban yang dijual tersebut angkanya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. F pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Surabaya
Nah, Thoni meminta uang ratusan juta tersebut diselidiki ke mana dialirkan oleh pelaku.
"Nah, karena ini dugaan yang dimaksud tentang dugaan tipikor, tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yakni follow the money, kemana uang itu mengalir," kata Thoni, Rabu (20/7).
Ketua DPD Golkar Surabaya itu juga menduga adanya indikasi F tak menjadi aktor tunggal dalam kasus tersebut.
"Soal fenomena white collar crime memang itu biasanya tidak berdiri sendiri. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja," tuturnya.
Oknum Satpol PP berinisial F diduga tak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi menjual barang hasil penertiban sebesar Rp 500 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News