Perbuatannya Meresahkan dan Berbelit-belit, Randy Bagus Dituntut 3,5 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Terdakwa kasus aborsi yang juga merupakan pecatan Polri, Randy Bagus Hari Sasongko dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4).
JPU Ivan Yoko mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Ivan.
Tuntutan yang diberikan kepada Randy lebih ringan dari ancamannya, yaitu lima tahun enam bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tak mengakui kesalahan.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Kemudian, hal yang meringankan saat proses persidangan Randy Bagus bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Tuntutan tiga tahun enam bulan atau 3,5 itu sudah maksimal.
"Kami mendakwakan dia dengan pasal 348 pada alternatif yang pertama," katanya.
Randy Bagus Hari Sasongko dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Hal yang memberatkannya adalah tak mengakui kesalahan dan bebelit-belit saat sidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News