Dipecat Sebagai Polisi, Randy Bagus Diserahkan ke Kejari Mojokerto
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan tersangka kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko ke Kejari Mojokerto. Pelimpahan itu setelah berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus pidana terhadap Randy akan berlanjut. Pihaknya akan memenuhi pelimpahan berkas tahap dua, yaitu tersangka dan alat bukti.
"Saat ini, kami limpahkan yang bersangkutan (Randy,red) ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (2/2).
Randy menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidpropam Polda Jatim. Dia dicopot sebagai polisi berpangkat Bripda.
"Jadi, penanganan KKEP dan pidana sudah kami laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ujarnya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan kepada Randy, Gatot menyebut masih sama, yaitu dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin, dengan hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di samping pusara ayahnya, Mojokerto.
Dia bunuh diri dengan cara menenggak racun potasium akibat depresi lantaran diminta pacarnya, Randy untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. (mcr12/jpnn)
Setelah menjalani sidang etik di Polda Jatim, Randy Bagus diserahkan ke Kejari Mojokerto.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News