Pelihara Kijang Sampai Beranak Pinak, Warga Lumajang Dibekuk
Jumat, 28 Januari 2022 – 12:59 WIB
“Kami amankan juga seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa kijang tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” imbuhnya.
AD diduga sudah lama melakukan penangkaran tanpa izin. Hal itu terbukti dari sepasang kijang yang semula dibeli AD, kini telah berjumlah 13 ekor.
“Aksi pelaku tergolong sangat rapi. Alhamdulillah, kami akhirnya bisa amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ucap AKP Fajar. (mcr26/jpnn)
Dua warga Lumajang menjual dan melakukan penangkaran satwa dilindungi. Mereka telah dibekuk polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News