Pelihara Kijang Sampai Beranak Pinak, Warga Lumajang Dibekuk
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - AA (21) dan AD (62), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang tidak berkutik ketika diamankan oleh unit Resmob Polres Lumajang atas kasus dugaan penjualan satwa dilindungi.
Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Resmob mendapat informasi adanya penjualan satwa dilindungisatwa dilindungimelalui platform Facebook.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
AA ternyata memang penjual satwa dilindungi tersebut. Dia tidak berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob Polres Lumajang di rumahnya.
“Selain seekor elang hidup, kami amankan juga satwa dilindungi yang sudah diberi air keras oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo. Kamis (27/1).
Fajar mengungkapkan AA memperjualbelikan satwa jenis elang alap jambul melalui akunnya di Facebook seharga Rp 400 ribu.
“AA mengaku hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi,” ujarnya.
Tim Resmob Polres Lumajang juga melanjutkan perburuan pelaku lainnya, AD yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berizin.
Dua warga Lumajang menjual dan melakukan penangkaran satwa dilindungi. Mereka telah dibekuk polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News