Sidang Praperadilan SMA SPI Kemarin, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Saksi Hanya Dengar dari Orang Lain

Sabtu, 22 Januari 2022 – 06:55 WIB
Sidang Praperadilan SMA SPI Kemarin, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Saksi Hanya Dengar dari Orang Lain - JPNN.com Jatim
Sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di SMA SPI. Foto: Dok. Pribadi Zain for JPNN

"Hukum pidana itu berdasarkan kebenaran materiel yang sebenar-benarnya," jelasnya.

Pertanyaan Jefri bukan tanpa alasan karena dari 22 saksi yang berada di BAP penyidik dalam dugaa kasus kekerasan seksual di SMA SPI itu, saksinya mendengarkan perkataan orang lain.

Di akhir persidangan, kuasa hukum JE mengajukan beberapa tambahan alat bukti, di antaranya, bukti tambahan yang diberi nomor P.46 mengenai berkas tahap satu penyidik Polda Jatim yang dikembalikan oleh Kejati Jatim.

Selain itu, terdapat tambahan bukti P51 berupa video isi wawancara dari Kasi Penkum Kejati Jatim mengenai alasan pengembalian berkas.

Penyerahan bukti tambahan sempat dipersoalkan oleh Bidkum Polda Jatim. Namun, oleh hakim tetap diterima dengan alasan persidangan memerlukan bukti sebagai penilaian dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Ginting mengatakan barang bukti yang diterima, baik dari pemohon maupun termohon praperadilan, tidak semuanya diterima sebagai pertimbangan putusan.

Bukti-bukti itu nantinya dapat dinilai atau dikesampingkan.

"Sebelum persidangan itu ditutup, kami tetap terima (penyerahan bukti,red) karena sidang itu memerlukan bukti," tandas Ginting. (mcr12/jpnn)

Hakim mengungkap puluhan saksi yang di BAP dalam dugaan kasus kekerasan seksual di SMA SPI mendengar dari perkataan orang lain

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News