Sidang Lanjutan Praperadilan SMA SPI, Saksi Ahli Sebut Bukti Visum Dugaan Kekerasan Seksual Tak Relevan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang praperadilan antara JE selaku pendiri SMA SPI melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan dua ahli, Rabu (19/1).
Mereka ialah Abdul Aziz selaku saksi ahli forensik dari RSU dr Soetomo dan Prof Nur Basuki Winarno yang merupakan ahli pidana asal Fakultas Hukum Unair.
Hakim tunggal dalam sidang, Martin Ginting meminta keterangan pertama kepada Abdul Aziz. Dia mengatakan durasi visum et repertum (VeR) dalam kasus kekerasan seksual maksimal satu pekan pascakejadian.
Baca Juga:
“Maksimal satu minggu (setelah kejadian,red) untuk memastikan keautentikan hasilnya kalau tidak ada komplikasi,” kata Abdul.
Dia menjelaskan fungsi dari visum, yaitu untuk mengetahui dari kondisi alat kelamin, apakah begituan dengan kekerasan atau memang kerap melakukan hal itu.
“(Fungsinya,red) melihat kondisi alat kelamin itu baru melakukannya atau sudah sering,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemudian, saksi ahli pidana, Nur Basuki Winarno mengatakan hasil visum dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana apabila relevan dengan perkara tersebut.
Namun, terdapat perdebatan terkait dengan hasil visum, apakah digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam bukti keterangan ahli.
Saksi ahli menyebut visum dugaan kekerasan seksual di SMA SPI tidak relevan karena ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News