Kepolisian dan Kejaksaan Harus Tegas, Anak Kiai di Jombang Harus Dijemput Paksa, Kasihan Korban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka pelaku pencabulan, yakni anak kiai di Jombang MSAT, tak kunjung ditangkap. Tim kuasa hukum pihak korban meminta kepolisian dan kejaksaan menjemput tersangka secara paksa.
Alasannya, berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
Abdul Wachid Habibullah selaku kuasa hukum korban menyayangkan kinerja penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang selama ini memberi janji melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penahanan tersangka, tetapi hasilnya nihil.
“Polda tak mampu melakukan penjemputan paksa. Jelas, pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir,” ujar Wachid secara virtual, Rabu (12/1).
Wachid hanya mendapat alasan dari polisi bahwa ada pengadangan oleh pengikut tersangka saat melakukan penjemputan paksa.
“Itu tak menjadi alasan. Polisi alat negara, punya alat," tegasnya.
Baca Juga:
Wachid meminta kepolisian dan kejaksaan bisa tegas dengan harapan tersangka dijemput secara paksa kembali agar kasus itu segera diteruskan ke pengadilan.
"Seharusnya jaksa (JPU) juga melakukan penanganan pada tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur dan menghalangi proses persidangan," katanya.
Kepolisian dan kejaksaan diminta menjemput anak kiai di Jombang, MSAT secara paksa untuk kedua kalinya agar kasus dugaan pencabulan santriwati segera disidangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News