Kajati Jatim Ikut Turun Menjadi Bagian JPU dalam Sidang Pencabulan Santriwati Mas Bechi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang dakwaan di Ruang Cokro, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati ikut turun menjadi bagian tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Dia mengatakan dalam sidang itu, Mas Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun," kata Mia seusai sidang.
Selain pasal pemerkosaan, anak kiai Jombang itu juga dikenakan pasal perbuatan cabul.
"Kemudian pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana tujuh tahun Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Mia mengatakan segala dakwaan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Pembuktian hukum pidana adalah pembuktian yang berlaku di Indonesia ada empat yang pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya," ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati ikut turun menjadi bagian JPU dalam sidang kasus pencabulan dengan tersangka anak kiai Jombang Mas Bechi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News