Kepolisian dan Kejaksaan Harus Tegas, Anak Kiai di Jombang Harus Dijemput Paksa, Kasihan Korban
"Jaksa penuntut umum (adalah) alat negara, punya kewenangan melakukan penjemputan," imbuhnya.
Baca Juga:
Wachid lantas mengajak awak media, jaringan aliansi, dan lembaga negara yang peduli dengan isu kekerasan seksual untuk terus mengawal kasus tersebut sampai proses peradilannya selesai.
"Supaya keadilan bagi korban terpenuhi. Itu jadi pengingat bagi kita semua, kasus kekerasan seksual proses hukumnya lama," ucap dia.
Kasus tersebut bahkan sempat melebar dan menimbulkan kasus lain. Saksi korban mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan pengikut MSAT.
“Itu masuk penyelidikan Polres Jombang. Saksi korban tidak boleh dituntut balik. Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," jelas Wachid. (mcr12/jpnn)
Kepolisian dan kejaksaan diminta menjemput anak kiai di Jombang, MSAT secara paksa untuk kedua kalinya agar kasus dugaan pencabulan santriwati segera disidangkan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News