Merasa Peradilan Sesat dan Kasus Fiktif, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Banding
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, Kamis (17/11) lalu.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 16 tahun penjara.
Meski demikian, pihak Mas Bechi masih belum terima jika dirinya dijatuhi hukuman. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek mengatakan pihaknya telah mengajukan banding dan telah mendapatkan akta banding.
“Penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang,” kata Gede, Selasa (22/11).
Menurut Gede, pada persidangan yang dijalani kliennya tersebut, saksi fakta dan alat bukti yang dihadirkan sudah cukup jelas bahwa kasunya fiktif.
“Kasus fiktif baik terkait tempos delictie maupun locus delictienya. Juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Gede juga menilai banyak fakta sidang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan. Justru saksi testimonium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan.
Mas Bechi ajukan banding atas tuntutan tujuh tahun terkait kasus pencabulan santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News