Fakta Mengejutkan Saksi di Persidangan Mas Bechi, Kuasa Hukum Terdakwa Kebingungan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati dengan terdakwanya anak kiai Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan sebanyak tiga saksi, Kamis (29/9).
Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika mengatakan salah satu saksi merupakan korban.
"Salah satunya adalah seseorang yang namanya pernah disebut sebagai korban oleh saksi lain di dalam persidangan," kata Pasek.
Saksi tersebut memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut. Dia menyatakan tidak pernah dicabului oleh Mas Bechi.
"Saya menjadi bingung. Ini sebenarnya yang sedang saya tangani perkara apa," ujarnya.
Dia menilai banyak fakta dari persidangan pada pekan-pekan sebelumnya tidak mendukung dakwaan.
"Belum lagi ada satu saksi kunci yang sampai sekarang tidak dihadirkan di persidangan, yang makin mengaburkan fakta persidangan," ujar dia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Firdaus menilai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan hari itu tak berkesesuaian dengan saksi sebelumnya.
Pengacara Mas Bechi atau MSAT Gede Pasek Suardika kebingungan dengan kesaksian saksi di persidangan perkara pencabulan santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News