Anak Kiai di Jombang Masih Bebas Berkeliaran, Korban Sudah Lelah dan Tersiksa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tak kunjung dilakukan oleh polisi.
Kasus itu akhirnya berlarut-larut dan nasib santriwati yang menjadi korban terkatung-katung tak kunjung mendapat kejelasan hukum.
Abdul Wachid Habibullah selaku kuasa hukum korban mengatakan kasus itu sudah berjalan lebih dari dua tahun dan tak kunjung disidangkan, bahkan tersangkanya juga tidak pernah ditahan serta bebas berkeliaran.
Baca Juga:
“Sampai sekarang, kasusnya belum disidangkan. Akses keadilan bagi korban belum terlaksana. Dalam prosesnya, kami punya catatan-catatan,” kata Wachid secara virtual, Rabu (12/1).
Menurutnya, para korban sudah terasa lelah dan tersiksa. Mereka beberapa kali dimintai keterangan dan visum berulang kali oleh penyidik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) bahkan sempat meminta korban melakukan visum lagi.
“Kami menyatakan kepada penyidik polda, kok, korban saja yang diperiksa terus. Waktu P19, itu minta visum ulang lagi. Kami tegas menolak,” ujar dia.
Baca Juga:
Dalam proses pemeriksaan saksi korban, Wachid menyebut sempat memakai alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, tetapi rencana itu ditolak tim kuasa hukum.
Hal itu dinilai sangat menyakiti korban karena lebih dari satu yang mengalami dugaan pencabulan tersebut.
Anak Kiai di Jombang, MSAT masih bebas berkeliaran tak kunjung ditangkap, sedangkan korban sudah lelah dan tersiksa menunggu kejelasan hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News