Penyelundupan Burung Berkicau Asal Kalimantan Tengah Digagalkan, Sebegini Barang Buktinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKPS) menggagalkan penyelundupan ribuan burung berkicau asal Kalimantan Tengah, Selasa (11/1) pukul 23.00 WIB.
Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa menjelaskan penggagalan itu bermula dari informasi masyarakat adanya penyelundupan satwa di Pelabuhan Paciran, Lamongan.
“Satwa tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah,” kata Hutri, Rabu (12/1).
Kemudian, tim melakukan penyisiran di seluruh kabin kapal dan ditemukan kendaraan yang memuat kemasan kardus maupun keranjang plastik diduga berisi burung.
“Setelah diperiksa, ternyata benar ada burung berkicau yang ditaksir senilai Rp 150 juta,” ujarnya.
Dia memerinci ribuan burung yang dilindungi itu berupa 13 ekor beo, 163 serindit, 38 pleci, 19 cucak ijo, dan sepuluh cililin.
Kemudian, burung yang tak dilindungi 2.000 kolibri, 180 jalak kebo, 120 anis kembang, 69 murai batu, 63 kapas tembak, 40 tledekan, dua ekor cucak biru, dan dua cucak jenggot.
“Totalnya burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor,” jelasnya.
Penyelundupan ribuan burung, baik dilindungi maupun tidak, digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News