Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penebangan Liar, 1.259 Batang Kayu Disita
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Dittipidter Bareskrim Polri menyita 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di Kalimantan Tengah yang dilakukan PT Cakra Sejat Sempurna (CSS).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Boloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Saat diselidiki, polisi menemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan itu berada bersebelahan dengan areal PT CSS.
"PT. CSS merupakan perusahaan di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam, mempunyai areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di KM 58, Desa Tumbang Boloi," ujar Nunung di Lamongan, Kamis (18/1).
Baca Juga:
Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan overlay-kan kepada peta izin lokasi PT CSS.
"Setelah itu, kami tingkatkan proses penyidikan pada 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya," katanya.
Hasilnya, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan PT CSS di luar konsesi seluas 300 hektare dan luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu serta mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 hektare, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.
Adapun barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) dilakukan pengukuran oleh ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, lalu dilakukan penyitaan.
"Kayu bulat yang ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik," bebernya.
Untuk jenis kayu, yaitu jenis Meranti, Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain. Barang bukti masih dikembangkan karena pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.
"Modus operandinya dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan," ucapnya.
Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial J selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon di luar konsesi PT CSS.
"Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp5 miliar paling banyak Rp15 miliar.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir miliaran rupiah," kata Nunung. (antara/mcr12/jpnn)
Penebangan liar di Kalimantan Tengah yang dilakukan PT CSS merugikan negara miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News