Penyelundupan Burung Berkicau Asal Kalimantan Tengah Digagalkan, Sebegini Barang Buktinya
Plt. Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan modus penyelundupan dengan cara disembunyikan di dek mesin dan kapal paling bawah.
Setelah kapal tersebut bersandar, kemasan berisi burung itu dipindahkan ke dalam mobil penjemput.
“Petugas kami mencurigai mobil Grand Max yang bongkar muat. Setelah dibuntuti, kami memberhentikan kendaraan itu lantaran membawa burung tanpa surat resmi,” jelasnya.
Merujuk pada Pasal 88 UU 21/2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda terbanyak Rp 2 miliar.
“Saya berharap masyarakat makin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik. (mcr12/jpnn)
Penyelundupan ribuan burung, baik dilindungi maupun tidak, digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News