BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Asal NTT
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan 380 burung berkicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kepala BBKP Surabaya, M. Musyaffak Fauzi, mengatakan terendusnya pengiriman illegal burung asal NTT berawal dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen atau ilegal dari Ende," ujar Fauzi, Senin (25/1/2021).
Atas informasi tersebut, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah Tanjung Perak kemudian melakukan pengintaian terhadap kapal Niki Sejahtera.
"Setelah kapal sandar, mereka langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh bagian alat angkut,” ujarnya.
“Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan dan disita," tutur Kepala BBKP tersebut.
Ia mengatakan, total burung yang disita sejumlah 380 ekor, yang terdiri dari 300 ekor branjangan, 10 sikatan, 60 punglor, dan 10 burung decu.
Baca Juga:
"Modus yang digunakan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk," katanya.
Ia mengatakan, total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih.
"Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak," tukasnya.
Proses selanjutnya, kata dia, setelah selesai diperiksa di pelabuhan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurutnya, proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Karantina Pertanian Surabaya yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkap Fauzi.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," imbuhnya.
Ia menambahkan, ancaman hukumannya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (antara/jpnn)
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan 380 burung berkicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News