Polisi Gagalkan Penyelundupan 51 Burung Gagak untuk Ritual Mistis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 51 ekor burung gagak lewat pelabuhan setempat.
Puluhan burung tersebut rencananya akan digunakan untuk ritual mistis.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Arief Rizky Wicaksana menjelaskan penyelundupan burung gagak tersebut dilakukan pria berinisial S pada Senin (20/3).
Baca Juga:
“S berperan sebagai kurir untuk mengirimkan burung gagak tanpa membawa dokumen kesehatan hewan dan tidak diserahkan ke petugas karantina,” kata Arief, Jumat (24/3).
Dari 51 burung gagak yang diselundupkan, 18 di antaranya mati, sedangkan 33 burung sisanya rencananya akan dikembalikan ke habitat asalnya di Sulawesi.
“Barang bukti dan tersangka kami limpahkan ke Karantina. Pemiliknya (belum tertangkap), kami akan koordinasi dengan petugas karantina untuk melakukan pengembangan,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, dia hanya dibayar sebesar Rp300 ribu dalam sekali pengiriman.
Sementara itu, ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso mengatakan pengungkapan itu dilakukan saat pihaknya mendapat informasi adanya penyelundupan burung gagak dari Makassar.
51 burung gagak yang diselundupkan oleh pria berinisial S rencananya akan digunakan untuk ritual mistis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News