Merasa Janggal dengan Permintaan Jaksa, Ari Pertanyakan Dalang di Balik Perkara Bupati Novi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat masih berlanjut di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (30/12).
Kekinian, sidang beragendakan pembacaan nota keberatan (pleidoi) atas tuntutan JPU Eko Barito dari Kejagung RI, Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo dari Kejari Nganjuk.
Dalam nota pembelaan itu, pihak Novi menyebut ada banyak kejanggalan atas tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa. Pertimbangan JPU dinilai kontradiktif dengan fakta persidangan.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi mengatakan salah satu tuntutan yang diminta JPU, yaitu barang bukti Rp 11 juta yang disita dikembalikan ke saksi seorang kades bernama Jumali.
“Itu sangat aneh. Dari pengungkapan saksi Jumali yang diduga menyerahkan uang Rp 11 juta kepada Dupriono selaku Camat Pace, katanya diserahkan kepada Novi. Namun, mengapa JPU dalam requisitornya meminta uang itu dikembalikan lagi kepada saksi,” ujar Tis’at.
Penangkapan terhadap terdakwa juga disebut sama sekali tak memenuhi unsur tertangkap tangan karena tidak sedang melakukan tindakan pidana atau diserukan sebagai orang yang menerima uang.
Kenyataannya, menurut Ts’at, terdakwa tidak pernah menerima uang dari siapa pun sebagaimana didakwakan JPU.
Ari Hans Simaela selaku kuasa hukum terdakwa melihat dari tingginya tuntutan JPU serta pertimbangan yang disampaikan itu tidak diragukan lagi adanya upaya kriminalisasi terhadap Novi.
Kuasa hukum terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mempertanyakan kejanggalan selama persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News