Merasa Janggal dengan Permintaan Jaksa, Ari Pertanyakan Dalang di Balik Perkara Bupati Novi
Jumat, 31 Desember 2021 – 08:23 WIB
“Siapa yang sebenarnya ingin Pak Novi dipenjara?,” ucap Ari.
Sekadar diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama sembilan tahun kepada Novi. Bupati nonaktif Nganjuk itu dianggap terbukti menerima suap dan jual beli jabatan dengan barang bukti yang disita Rp 11 juta. (mcr12/jpnn)
Kuasa hukum terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mempertanyakan kejanggalan selama persidangan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News