Merasa Janggal dengan Permintaan Jaksa, Ari Pertanyakan Dalang di Balik Perkara Bupati Novi
“Sudah jelas, di persidangan, jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Dari rentetan yang dihadirkan tak ada satu pun yang menyebut bahwa Pak Novi meminta uang atau menerima suap,” ujar Ari.
Ajudan Novi, yakni Izza Muhtadin dalam persidangan juga mengakui kalau dirinya yang menerima uang itu untuk membeli mobil, merenovasi rumah, serta memenuhi keperluan pribadi.
“Dalam tuntutan, jaksa sama sekali tidak mempertimbangkannya lagi,” kata dia.
Terkait dengan, Rp 11 juta yang diminta dikembalikan, menurut Ari, itu sangat aneh dan tidak lazim.
Penangkapan terhadap Jumali yang menjadi awal permasalahan, tidak pernah dijadikan tersangka.
“Permintaan jaksa untuk mengembalikan uang Rp 11 juta yang disita kepada si pemberi suap apa tidak aneh. Ada apa dan siapa di balik perkara Pak Novi?” tanya dia.
Secara tidak langsung, sambung Ari, jaksa mengakui tindak pidana suap tidak ada. Terbukti, dari tuntutan, dia meminta agar barang bukti dikembalikan ke Jumali selaku orang pertama yang ditangkap dalam perkara tersebut.
Ari merasa keanehan dan kejanggalan dalam pertimbangan tuntutan JPU terkesan sangat getol ingin memenjarakan Novi.
Kuasa hukum terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mempertanyakan kejanggalan selama persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News