Sejumlah Pegawai Bersaksi dalam Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/10).
Saksi-saksi yang dihadirkan itu ialah Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
Mereka ditanya secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pemotongan insentif pajak di kantornya.
Selain itu, menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.
Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya.
"Tahu saya enggak? Ada yang punya nomor saya? Ada yang pernah ngomong sama saya?," tanya Gus Muhdlor.
Para saksi menjawab secara serempak mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Muhdlor sebelumnya. Pertanyaan dia seperti mematahkan anggapan pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo bukan perintahnya.
Sepuluh pegawai BPPD Sidoarjo memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News