Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Akui Tak Terima Uang dari Siska Wati
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali.
Kedelapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dari ajudan hingga orang terdekat dari terdakwa.
Antara lain, staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri, ajudan Gus Muhdlor Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara, suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto.
Kemudian staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani, sopir Gus Muhdlor Achmad Masruri, dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
Adapun empat saksi yang dimintai keterangan terlebih dahulu dari unsur protokol dan ajudan, yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa.
"Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achad Masruri?," tanya JPU Andry Lesmana kepada empat ajudan tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10).
Keempat orang tersebut menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati, baik berupa tambahan honor maupun tunjangan hari raya (THR.
Mereka mengaku hanya mendapatkan bayaran dari gaji resmi yang ditanggung APBD Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.
Empat dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi BPPD Sidoarjo mengaku tak menerima uang dari Siska Wati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News