Prihatin Soal Perkara Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kemen PPPA Bereaksi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di Jombang, yakni MSAT (39) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12).
Sidang dengan agenda pengumpulan nota kesimpulan dari seluruh pemohon dan termohon dari Polda Jatim serta JPU. Setelah terkumpul semua, sidang ditunda pada Kamis (16/12).
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa yang hadir dalam sidang menyaksikan tersangka berusaha membatalkan kasusnya dan menggugat Kapolda Jatim.
“Kami turut prihatin dan semestinya akses keadilan kepada perempuan korban kekerasan seksual harus diberikan,” ujar Margareth.
Margareth menilai proses hukum kasus tersebut terlampau lama, padahal bukti-bukti yang menyangkut pokok materi bisa langsung dibuktikan dalam persidangan.
Para aparat penegak hukum juga bisa bekerja sama agar segera dimejahijaukan.
“Sebagai WNI yang baik, mesti menghormati proses hukum yang ada. Namun menurut kami, petunjuk-petunjuk nonyuridis harus bisa dibuktikan kalau kasus itu di-P21,” tutur dia.
Praperadilan yang diajukan pihak MSAT seharusnya ditolak majelis hakim. Dia meminta penegak hukum yang terlibat bisa melihat kasus dari perspektif korban.
Kemen PPPA prihatin sidang dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT terlampau lama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News