Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Lihat Tampang Mereka

Selasa, 14 Desember 2021 – 19:16 WIB
Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Lihat Tampang Mereka - JPNN.com Jatim
Tampang sindikat pencuri bermodus ganjal mesin ATM yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Foto: Humas Polda Jatim

“Uang yang dicuri Rp 10 juta dan Rp 5,9 juta,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 2 Jo. Pasal 36 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara,” tandas Nasrun. (mcr12/jpnn)

Sindikat pencuri bermodus ganjal mesin atm lintas provinsi beraksi di berbagai daerah

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News