AJI Desak Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal Kepada Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (30/11).
Para jurnalis mendesak Polda Jatim bekerja secara profesional mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan Nurhadi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan dari belasan kasus kekerasan jurnalis yang dilaporkan ke polisi dalam tiga tahun terakhir, baru pertama kali sampai dibawa ke meja hijau.
"Masih ada pelaku lain yang sampai sekarang belum ditangkap. Padahal, dalam persidangan, terdakwa mengatakan bertindak atas perintah orang lain," kata Sasmito di depan Mapolda Jatim.
Dia mengutarakan perkara penganiayaan Nurhadi tak hanya dipantau AJI saja, melainkan organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.
"Kapolri sudah punya semangat membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi," ujar dia.
Ketua AJI Surabaya, Ebe Haezer mengutarakan selain mendesak menangkap pelaku lain, pihaknya juga mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa.
"Tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran HAM yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi," ucap dia.
AJI ingin terdakwa kekerasan jurnalis Nurhadi mendapat tuntutan maksimal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News