Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Tak Tahu Soal UU Pers

Kamis, 25 November 2021 – 07:15 WIB
Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Tak Tahu Soal UU Pers - JPNN.com Jatim
Sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa di PN Surabaya, Rabu (24/11). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi rupanya tak tahu mengenai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua aparat yang menjadi terdakwa kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi itu tidak tahu bahwa kerja wartawan dilindungi oleh aturan itu.

Hal tersebut mereka ucapkan saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11).

"Tidak tahu yang mulia (tentang UU Pers,red)," ucap Purwanto.

Dia mengatakan hanya sesekali berkomunikasi dengan Nurhadi dan saksi F. Polisi itu juga sempat menanyakan identitas dan kepentingan korban di lokasi kejadian.

"Saya tanya Sampean (Anda,red) siapa dan maksud tujuannya apa," kata dia.

Sementara itu, terdakwa Firman mengaku tahu tentang UU Pers, tetapi tak sepenuhnya paham bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh aturan tersebut.

"Tahu sebatas tahu," ujarnya.

Terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo mengaku tidak tahu kerja wartawan dilindungi undang-undang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News