Judol & Pinjol Jadi Pemicu Utama Perceraian di Surabaya, Angkanya Capai 1.471 Perkara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 1.471 perkara perceraian di Surabaya dari Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 415 kasus adalah cerai talak (diajukan suami), sedangkan 1.056 kasus merupakan cerai gugat (diajukan istri).
Tontowi menilai dominasi cerai gugat menunjukkan makin banyak perempuan yang tidak lagi mentoleransi perilaku destruktif pasangan, terutama akibat beban ekonomi dan psikologis yang ditimbulkan oleh judi serta pinjaman daring.
Ada dua faktor dari angka perceraian sebanyak itu. PA Surabaya menyebut judi online (judol) dan pinjaman daring (pinjol) sebagai dua penyebab utama perceraian di Kota Surabaya sepanjang triwulan pertama tahun 2025.
“Keinginan untuk kaya secara instan membuat sejumlah pasangan terjebak dalam judi online dan pinjol. Ketika sudah terjerat, hubungan rumah tangga mereka kerap kali berujung pada perceraian,” kata Humas PA Surabaya Tontowi, Selasa (29/4).
Menurutnya, cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri mendominasi angka perceraian sehingga menunjukkan bahwa banyak perempuan tidak lagi mentoleransi perilaku destruktif pasangannya.
"Permasalahan seperti judi dan pinjaman daring ini menjadi penyebab utama karena menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis dalam rumah tangga," ujarnya.
PA Surabaya menyatakan setiap perkara perceraian wajib melewati proses mediasi terlebih dahulu.
“Hakim akan memberi nasihat dan wejangan agar perceraian menjadi pilihan terakhir, bukan jalan utama, tetapi bila tidak ada titik temu maka proses dilanjutkan,” jelasnya.
PA Surabaya sebut judi online dan pinjol jadi penyebab utama perceraian. Triwulan I 2025 ada 1.471 kasus, mayoritas diajukan istri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News