Kasus Guru Banting Siswa dalam Pertandingan Futsal Berkahir Damai

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus guru SDN Simolawang BAZ (33) yang diduga membanting siswa MI Al-Hidayah BA (11) dalam pertandingan futsal di SMP Labschool Unesa, Jumat (25/4) berakhir damai.
Kesepakatan itu setelah Unit PPA Polrestabes Surabaya memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak pada Selasa (29/4) kemarin.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto mengungkapkan hasil mediasi kedua belah pihak adalah damai.
“Kemarin kami beri ruang mediasi karena permintaan kedua belah pihak. Jadi kedua belah pihak itu antara pelapor dan terlapor minta ruang mediasi. Ya kami berikan lah ruang mereka ketemu ngobrol akhirnya mereka sepakat untuk berdamai,” kata Eddie, Rabu (30/4).
Eddie menjelaskan dengan keputusan itu maka laporan terkait tindak kekerasan dengan nomor LP laporan TBL/B/389/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dicabut oleh orang tua korban.
“Sudah cabut laporan kemarin sekalian, tetapi kami harus gelarkan dulu lagi. Kita ada aturannya ada mekanismenya pencabutan pelaporan itu,” jelasnya.
Kemudian, terlapor juga bersedia bertanggungjawab terkait kondisi kesehatan korban yang berdasarkan informasi awal mengalami retak pada tulang ekor.
“Jadi, nanti anak ini berobat contohnya check up lagi nanti akan didampingi sama terlapor juga, dibiayai sama terlapor juga. Intinya mereka memberi yang terbaik untuk ke depan,” ujar Eddie.
Hasil mediasi, guru dan siswa yang dibanting sepakat berdamai dan laporan dicabut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News