Terhimpit Utang Rp40 Juta, Suami di Tuban Jual Istri untuk Begituan

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi yang melibatkan seorang pria berinisial ABA (26) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pelaku menjual istrinya berinisial SS (27) kepada pria hidung belang demi membayar utang.
“Pelaku beralasan menjual istrinya karena desakan ekonomi dan memiliki utang sebesar Rp40 juta dengan cicilan bulanan yang harus dibayar,” kata Agus saat konferensi pers, Rabu (23/4).
Agus menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap pada Selasa (22/4) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah penginapan atau homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
"Saat menjalankan tugas, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri yang sedang berada di homestay itu," jelasnya.
Setelah diperiksa, SS mengaku dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh suaminya berinisial ABA dengan tarif Rp1-1,5 juta per pelanggan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual istrinya sejak awal 2024 di sejumlah daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan," ungkapnya.
Dalam proses pencarian pelanggan, pelaku menggunakan platform media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp.
Suami di Tuban tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk melunasi utang Rp40 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News