Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Jan Hwa Diana Langgar HAM
Rabu, 23 April 2025 – 11:46 WIB

Kakanwim Kementerian HAM Jatim Toar RE Mangaribi. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim.
Menindaklanjuti aduan itu, Armuji melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di Margomulyo, namun ditolak oleh pihak perusahaan.
Perseteruan sempat terjadi antara Armuji dan Jan Hwa Diana. Diana sempat melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik, meski kemudian laporan itu dicabut setelah keduanya berdamai.
Namun, polemik belum berakhir. Nila kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian terkait penahanan ijazah. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM. Beberapa hari setelahnya, 30 karyawan lain menyusul melaporkan kasus serupa. (mcr12/jpnn)
Kemenkumham Jatim sebut penahanan ijazah oleh perusahaan Jan Hwa Diana langgar HAM. Kasus terus bergulir usai 30 karyawan melapor ke polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News