Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Jan Hwa Diana Langgar HAM

Rabu, 23 April 2025 – 11:46 WIB
Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Jan Hwa Diana Langgar HAM - JPNN.com Jatim
Kakanwim Kementerian HAM Jatim Toar RE Mangaribi. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim.

Menindaklanjuti aduan itu, Armuji melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di Margomulyo, namun ditolak oleh pihak perusahaan.

Perseteruan sempat terjadi antara Armuji dan Jan Hwa Diana. Diana sempat melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik, meski kemudian laporan itu dicabut setelah keduanya berdamai.

Namun, polemik belum berakhir. Nila kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian terkait penahanan ijazah. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM. Beberapa hari setelahnya, 30 karyawan lain menyusul melaporkan kasus serupa. (mcr12/jpnn)

Kemenkumham Jatim sebut penahanan ijazah oleh perusahaan Jan Hwa Diana langgar HAM. Kasus terus bergulir usai 30 karyawan melapor ke polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News