Perusahaan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Ternyata Tak Kantongi TDG

"Dari data yang kami temukan, US Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.
Fikser menyebut keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.
Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait hal ini, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan.
Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Pergudangan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana tak miliki dokumen TDG
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News