Pemkot Surabaya Konsultasi ke Kemendag Terkait UD Sentoso Seal Tak Kantongi TDG

jatim.jpnn.com, SURBAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal konsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindaklanjuti kasus perusahaan UD Sentoso Seal yang tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Dokumen TDG merupakan komponen wajib bagi pengusaha pemilik gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan konsultasi langsung dengan (Kemendag) hari ini, Senin (21/4) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," kata Fikser.
Fikser menjelaskan kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.
Kemudian pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
UD Sentoso Seal tak memiliki izin TDG, Pemkot Surabaya bakal konsultasi ke Kemendag untuk penindakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News