Polda Jatim Bakal Periksa 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim bakal memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan saat ini pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan sejak temuan terkait HGB di laut Sidoarjo mencuat.
“Sejak berita itu keluar, kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada, langsung kami cek benar atau tidak, ternyata itu benar,” ujar Farman, Rabu (22/1).
Farman menyatakan sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti kepala desa hingga BPN. Dalam waktu dekat akan memeriksa dua perusahaan tersebut.
“Keterangan, baik dari kepala desa maupun BPN (sudah). Dalam waktu dekat kami akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan sedang melakukan investigasi terkait temuan HGB laut tersebut. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan diumumkan ke publik.
"Secepatnya, dalam minggu ini (investigasi) Insyaallah sudah selesai," kata Lampri saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Hasil investigasi sementara menunjukkan HGB laut tersebut memiliki tiga sertifikat yang dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luasan 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
Polda Jatim ikut turun menyelidiki temuan HGB laut di perairan Sidoarjo dengan memeriksa dua perusahaan sebagai pemilik sertifikat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News