Pj Gubernur & Plt Bupati Sepakat Tak Memperpanjang HGB di Laut Sidoarjo
Diberitakan sebelumnya, Munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Kabupaten Sidoarjo itu ternyata milik dua perusahaan yang terbagi dalam tiga dokumen.
Adapun tiga dokumen itu dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menjelaskan rincian luasan HGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.
PT Surya Inti Permata memiliki dua dokumen dengan HGB 285,16 hektar dan 219,31 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang memiliki HGB 152,36 hektare.
“HGB 656 itu terbit tahun 1996 berakhir tahun 2026,” kata Lampri saat konferensi pers, Selasa (21/1). (mcr23/jpnn)
Update HGB 656 di Laut Sidoarjo, Pj Gubernur sepakat tak memberikan izin perpanjangan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News