Resolusi 2024 Pemkot Surabaya, Pelayanan Adminduk Selesai 24 Jam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingingkan pada 2024, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu 24 jam.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan adminduk.
"Pengurusan seperti KTP (digital), akta kematian, perubahan akta, memasukan akta, itu sehari harus jadi. Ketika sudah masuk ke kelurahan, balai RW, maupun aplikasi, maka maksimal besok harus selesai," kata Eri, Selasa (2/1).
Dia mengatakan sanksi menanti manakala terjadi keterlambatan proses administrasi kependudukan, yakni pemotongan tunjangan kinerja.
“Itu karena proses administrasi kependudukan sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama. Kan izin sudah pasti syaratnya, kenapa sampai terlambat, kecuali kalau blangko KTP," ujarnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, pelayanan adminduk 24 jam memang sudah berjalan. Namun, pihaknya terkadang mengalami kendala. Salah satunya, persyaratan yang diajukan pemohon kurang lengkap.
"Sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melengkapinya," ujar Eddy.
Menurut Eddy, salah satu persyaratan yang biasa tidak dilengkapi oleh pemohon ialah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam 24 jam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News