Ring 1 Hanya Naik 5 Persen, Serikat Buruh Jatim Terima Kenaikan UMK 2025
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Serikat buruh di Jawa Timur menerima keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan Pemprov Jatim, Kamis (19/12).
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menyebut meskipun kenaikan di daerah ring satu hanya lima persen, pihaknya tetap menerima keputusan itu.
“Kami menerima keputusan Pj Gubernur Jawa Timur meski kenaikan UMK di ring satu (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar lima persen,” ujar Nuruddin.
Namun, dia mencatat adanya kenaikan signifikan di luar ring satu, yang mencapai 6,5 persen hingga 7,5 persen. Menurutnya, hal itu dapat memperkecil disparitas upah antardaerah di Jatim.
“Untuk daerah di luar ring satu, kenaikan UMK mencapai 6,5 hingga 7,5 persen. Selain itu, terdapat kenaikan UMSK sebesar 6,5 persen di sepuluh kabupaten/kota sehingga total kenaikan bisa mencapai 12 persen,” jelasnya.
Pemprov Jatim menetapkan UMK 2025 melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Kota Surabaya ditetapkan sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan rapat bersama Dewan Pengupahan Jatim.
Dalam keputusan tersebut, Adhy menegaskan bahwa perusahaan dilarang memberikan upah di bawah ketetapan UMK.
Serikat Buruh Jatim menerima kenaikan UMK 2024 meski ring satu hanya naik sebesar lima persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News