Kata Akademisi UB tentang Keputusan UMK Jatim yang Dinilai Timpang
jatim.jpnn.com, MALANG - UMK Jawa Timur 2022 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021.
Dari data yang tertera UMK Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi di wilayah Jatim.
UMK Kota Surabaya tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.250.479,19.
Sementara itu, upah terendah di Jatim, yakni Sampang 2022 yakni sebesar Rp 1.922.122,97.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya, Mohammad Fajar Shodiq Ramadlan menyoroti ketimpangan tersebut.
Dosen Ilmu Politik FISIP UB tersebut mengungkapkan ketimpangan antara upah yang ada di wilayah seperti Surabaya, Sidoarjo, atau Gresik jarang dibahas. Padahal ketiga daerah tersebut upahnya mencapai Rp 4 Juta.
“Sementara daerah agraris seperti Nganjuk, Madiun, atau Ngawi upahnya masih Rp 2 jutaan. Itu timpang, padahal harga bahan pokok daerah lain tidak terlalu jauh signifikansinya,” ucapnya, Jumat (3/12).
Sehingga, pemerintah diminta memperhatikan kondisi ketimpangan tersebut. Sebab, sekarang daerah agraris di Jawa Timur juga mulai mengarah ke industrialisasi.
Berikut pernyataan dari akademisi UB terkait UMK Jatim naik dan kembali terjadi ketimpangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News