Tok! Berikut Besaran UMK 2024 di Jatim, Surabaya Tertinggi Situbondo Terendah

Jumat, 01 Desember 2023 – 11:06 WIB
Tok! Berikut Besaran UMK 2024 di Jatim, Surabaya Tertinggi Situbondo Terendah - JPNN.com Jatim
Ilustrasi demo buruh tolak harga BBM. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan penetapan besaran UMK 2024 memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota.

Menurutnya, nilai rata-rata mendekat 6,3 persen, seperti upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.

"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing di wilayah kabupaten/kota. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat inflasi, dan kebutuhan beban rumah tangga," ujar Adhy, Kamis (30/11) malam

Adhy menuturkan penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," katanya.

Tercatat UMK 2024 tertinggi di wilayah Jatim adalah Kota Surabaya, yaitu Rp4,7 jutaan. Diikuti empat daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring 1 Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 jutaan.

Adapun empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim UMK-nya di kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu, Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.

Berikut rincian besaran UMK 2024 di Jatim yang sudah digetok oleh Pemprov Jatim. Surabaya paling tertinggi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News