Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Begini Respons Buruh Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Dengan keputusan itu, buruh di Jawa Timur menyetujui kenaikan tersebut dan tak jadi menggelar demonstrasi.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya menerima kenaikan keputusan pemerintah pusat yang menaikkan 6,5 persen UMP.
"Kami menerima (kenaikan UMP 6,5 persen) karena selain UMK (upah minimum kabupaten/kota) ada juga UMSK yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Besaran nilai UMSK minimal lima persen dari UMK sehingga kenaikan upah nanti bisa mencapai 11,5 persen untuk sektor tertentu," ujar Nuruddin, Sabtu (30/11).
Buruh di Jawa Timur bakal fokus pada kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sehingga batal menggelar demonstrasi kenaikan UMK.
"Kami mau lihat dulu sikap pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait UMSK ini karena rapat terakhir dewan pengupahan Surabaya, Apindo masih belum menghendaki adanya UMSK," kata dia.
Sebelumnya, Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mendesak Pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahun 2025 sesuai formulasi perhitungan, yakni sebesar 8-10 persen.
“Jika disimulasikan dengan parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai KHL di Jawa Timur, maka kenaikan upah minimum tahun 2025 berkisar sebesar 8-1 persen," kata Jazuli.
Buruh di Jatim menerima keputusan Presiden Prabowo yang menaikkan UMP 6,5 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News