Besaran UMK 2025 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Surabaya Tertinggi & Situbondo Terendah

Kamis, 19 Desember 2024 – 11:36 WIB
Besaran UMK 2025 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Surabaya Tertinggi & Situbondo Terendah - JPNN.com Jatim
UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah ditetapkan, Surabaya tertinggi. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur resmi ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

Dalam surat keputusan itu berisi penetapan UMK terbaru yang merupakan hasil dari rekomendasi bupati/ wali kota dan hasil rapat sidang bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan semua kepala daerah menggunakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen untuk menjadi dasar pertimbangan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan UMKM ke Pemprov Jatim.

"Ini menjadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menyusun UMK-nya mengusulkan kepada kita provinsi," kata Adhy, Rabu (13/12).

Berikut Daftar Terbaru Besaran UMK 38 kabupaten/kota se Jawa Timur:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753

2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511

Sebegini besaran UMK di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur pada 2025 setelah ditetapkan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News