Besaran UMK 2025 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Surabaya Tertinggi & Situbondo Terendah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur resmi ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Dalam surat keputusan itu berisi penetapan UMK terbaru yang merupakan hasil dari rekomendasi bupati/ wali kota dan hasil rapat sidang bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan semua kepala daerah menggunakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen untuk menjadi dasar pertimbangan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan UMKM ke Pemprov Jatim.
"Ini menjadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menyusun UMK-nya mengusulkan kepada kita provinsi," kata Adhy, Rabu (13/12).
Berikut Daftar Terbaru Besaran UMK 38 kabupaten/kota se Jawa Timur:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
Sebegini besaran UMK di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur pada 2025 setelah ditetapkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News