UMP Jatim Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran Kenaikan UMK di 38Kabupaten/Kota

Rabu, 11 Desember 2024 – 21:20 WIB
UMP Jatim Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran Kenaikan UMK di 38Kabupaten/Kota - JPNN.com Jatim
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pengupahan Jawa Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan keputusan itu menjadi patokan kabupaten/kota se-Jawa Timur menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 terkait UMP (Jawa Timur) 6,5 persen," ucap Adhy di Grahadi, Rabu (11/12).

Adhy mengatakan naiknya UMP di Jawa Timur sejalan dengan pemerintah pusat. Dari penetapan UMP ini, pihaknya meminta Dewan Pengupahan di tingkat kota dan kabupaten bisa menyesuaikan ke provinsi.

"Ini akan menjadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten, dewan pengupahan di kabupaten/kota menyusun UMK-nya dan mengusulkan terhadap kita di provinsi," katanya.

Berikut kisaran upah minimum kabupaten/kota di 38 daerah Jawa Timur, dihitung dari penetapan UMP Jatim yang naik 6,5 persen:

1. Surabaya Rp4.725.479 menjadi Rp5.033.136

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.773

Dewan Pengupahan Jawa Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News