UMP Jatim Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran Kenaikan UMK di 38Kabupaten/Kota

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pengupahan Jawa Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan keputusan itu menjadi patokan kabupaten/kota se-Jawa Timur menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 terkait UMP (Jawa Timur) 6,5 persen," ucap Adhy di Grahadi, Rabu (11/12).
Adhy mengatakan naiknya UMP di Jawa Timur sejalan dengan pemerintah pusat. Dari penetapan UMP ini, pihaknya meminta Dewan Pengupahan di tingkat kota dan kabupaten bisa menyesuaikan ke provinsi.
"Ini akan menjadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten, dewan pengupahan di kabupaten/kota menyusun UMK-nya dan mengusulkan terhadap kita di provinsi," katanya.
Berikut kisaran upah minimum kabupaten/kota di 38 daerah Jawa Timur, dihitung dari penetapan UMP Jatim yang naik 6,5 persen:
1. Surabaya Rp4.725.479 menjadi Rp5.033.136
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.773
Dewan Pengupahan Jawa Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News