Ring 1 Hanya Naik 5 Persen, Serikat Buruh Jatim Terima Kenaikan UMK 2025

Kamis, 19 Desember 2024 – 16:10 WIB
Ring 1 Hanya Naik 5 Persen, Serikat Buruh Jatim Terima Kenaikan UMK 2025 - JPNN.com Jatim
Buruh mulai memadati kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan nomor 110 Surabaya, Rabu (1/5). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

“Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kebijakan itu diharapkan mengurangi kesenjangan upah antar daerah di Jawa Timur sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.

Berikut Daftar Terbaru Besaran UMK 38 kabupaten/kota se Jawa Timur:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753

2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026

Serikat Buruh Jatim menerima kenaikan UMK 2024 meski ring satu hanya naik sebesar lima persen.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News