Ring 1 Hanya Naik 5 Persen, Serikat Buruh Jatim Terima Kenaikan UMK 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 16:10 WIB
“Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Kebijakan itu diharapkan mengurangi kesenjangan upah antar daerah di Jawa Timur sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.
Berikut Daftar Terbaru Besaran UMK 38 kabupaten/kota se Jawa Timur:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
Serikat Buruh Jatim menerima kenaikan UMK 2024 meski ring satu hanya naik sebesar lima persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News