Pengamat Minta DPR Undang Ahli & Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

Kamis, 12 Desember 2024 – 23:10 WIB
Pengamat Minta DPR Undang Ahli & Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset - JPNN.com Jatim
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Foto: source JPNN

Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.

Menurut Hardjuno, sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.

“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” ucapnya.

Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Dia menekankan pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan setengah hati.

“Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” pungkas Hardjuno. (mcr23/jpnn)

Dorong pengesahan RUU Perampasan Aset jadi UU, Ahli hukum minta DPR libatkan ahli dan masyarakat

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News