Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengikuti sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11).
Dalam sidang ini, keluarga menuntut agar lima terpidana dalam perkara itu membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar.
Pantauan JPNN.com, mereka berkumpul di halaman PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka kompak mengenakan baju hitam yang bertuliskan ‘Menolak lupa 1 Oktober 2022’ dan ‘Justice for Kanjuruhan’. Tak hanya itu, mereka juga membawa berbagai poster serta bendera hitam dan bergambar pita hitam.
Sekitar pukul 11.15 WIB, persidangan restitusi dimulai. Namun, para hakim, jaksa, dan kuasa hukum keluarga korban dari LPSK hanya berdiskusi. Hal ini lantaran perwakilan tiga dari lima terpidana kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa hadir.
Mereka yakni dari eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga:
Setelah berdiskusi lama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang restitusi ini ditunda pada 10 Desember 2024.
"Maka sidang kami tunda sampai tanggal 10 Desember 2024," kata majelis hakim.
Sebanyak 73 keluarga korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan mengikuti sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News