Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda

“Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan immateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” katanya.
Restitusi ini, kata Daniel, sebenarnya telah diajukan sejak lama, yaitu sejak proses pidana tragedi Kanjuruhan ini masih disidangkan di PN Surabaya sekitar Februari 2023.
“Kalau kami lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu," ujarnya.
Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) ternyata tidak memasukkan permohonan restitusi itu saat membacakan tuntutan ke lima terpidana.
"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi terhadap para terdakwa, tidak membebankan restitusi ke terdakwa (terpidana)," ungkapnya.
Kemudian setelah putusan lima terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan supaya perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya.
"Jadi, sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya dibebankan restitusi," pungkas Daniel. (mcr23/jpnn)
Sebanyak 73 keluarga korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan mengikuti sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News