Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda

Setelah palu diketok, salah satu keluarga korban merasa geram atas penundaan sidang restitusi ini. Dia meneriaki hakim agar menyampaikan kepada perwakilan termohon yang tidak bisa hadir.
"Ini kita bapak ibu korban datang ke sini, tolong bilangkan," ucap salah satu keluarga korban yang hadir.
Salah satu pendamping hukum keluarga korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan setidaknya ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi, ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023,” kata Daniel, Kamis (21/11) di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
Kelima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Kalau total nilai ini genapnya ya Rp17,5 miliar, yang dibebankan kepada kelima para terpidana,” ucapnya.
Daniel menjelaskan besaran restitusi yang dituntut itu dihitung dari kerugian materiel dan imateriel yang dialami keluarga korban pascatragedi Kanjuruhan.
Sebanyak 73 keluarga korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan mengikuti sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News